SIM Keliling Sabtu 14 Maret 2026, Cek Titik Layanan Perpanjangan SIM

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • NTMC Polri

Jakarta, VoxPop – Layanan SIM Keliling pada Sabtu, 14 Maret 2026 tetap tersedia di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja.

img_title Jadwal SIM Keliling Sabtu 1 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di LTC Glodok.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 31 Juli 2026, Cek Lokasi Lengkap di 4 Kota

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

img_title Jadwal SIM Keliling Kamis 30 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Mobil SIM Keliling

SIM Keliling Tetap Buka Hari Minggu, Ini Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Bandung

Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya mengoperasikan dua unit SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pagi.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut