Ngebut di Gang atau Kompleks Perumahan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Rabu, 3 Juni 2026 - 11:48 WIB
Sumber :
- Freepik
Karena itu, pengendara diimbau tidak menjadikan jalan lingkungan sebagai jalur alternatif untuk memacu kendaraan saat menghindari kemacetan di jalan utama. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
