Lampu Hazard Masih Sering Disalahgunakan, Ini Aturan yang Benar

Ilustrasi lampu hazard di mobil
Sumber :
  • VoxPop Otomotif

Jakarta, VoxPop – Masih banyak pengendara mobil dan motor yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras, melintasi terowongan, atau bahkan ketika konvoi. Padahal, kebiasaan tersebut justru berpotensi membahayakan pengguna jalan lain karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penunjuk arah.

img_title Motor TVS Ini Bukan Buat Narik Penumpang, Melainkan Angkut Sampah 840 Kg

Lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya dirancang untuk memberi tahu pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami keadaan darurat. Karena itu, penggunaannya tidak boleh dilakukan sembarangan selama kendaraan masih melaju. 

Aturan mengenai penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dilihat VoxPop Otomotif Selasa 21 Juli 2026, pada Pasal 121 ayat (1) disebutkan bahwa pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. 

img_title 55 Tahun Toyota Ada di Indonesia: Dampingi Kebutuhan Pelanggan lewat Land Cruiser Family dan bZ4X Touring di GIIAS 2026

Artinya, lampu hazard diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami kondisi darurat, seperti mogok di tengah perjalanan, ban bocor saat harus berhenti di bahu jalan, terlibat kecelakaan, atau berhenti karena adanya bahaya di depan yang membuat kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dengan normal. 

Sebaliknya, lampu hazard tidak dianjurkan digunakan saat kendaraan masih berjalan dalam kondisi hujan deras maupun kabut. Pada situasi tersebut, pengemudi cukup menyalakan lampu utama atau lampu kabut (fog lamp) jika tersedia, kemudian mengurangi kecepatan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. 

img_title Honda Cuma Jual 100 Unit Super-One di Indonesia

Penggunaan lampu hazard ketika melaju juga membuat lampu sein kanan dan kiri tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, pengendara lain akan kesulitan mengetahui arah kendaraan saat hendak berpindah jalur atau berbelok, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. 

Selain saat hujan, Korlantas Polri juga mengingatkan agar lampu hazard tidak digunakan ketika melintasi persimpangan, memasuki terowongan, maupun saat konvoi kendaraan sipil. Dalam kondisi tersebut, lampu hazard tidak memberikan manfaat keselamatan, justru dapat membingungkan pengguna jalan lainnya. 

Memahami fungsi lampu hazard menjadi bagian penting dari etika berkendara. Penggunaan lampu sesuai peruntukannya tidak hanya membantu komunikasi antarpengendara di jalan, tetapi juga mengurangi potensi kecelakaan akibat kesalahpahaman terhadap isyarat yang diberikan kendaraan lain.

Booth Toyota di GIIAS 2026

Mobil Elektrifikasi Toyota Bakal Makin "Indonesia"

Toyota membuka peluang untuk meningkatkan kandungan lokal pada jajaran mobil elektrifikasinya di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan seiring target pemerintah.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut