Naik Motor Sembari Merokok, Siap-siap Dipenjara

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Pixabay/karosieben

VoxPop – Sampai saat ini, masih terlihat pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara di jalan. Tindakan itu jelas mengancam keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

img_title Viral! Rombongan Motor Nekat Hentikan Bus di Jalan Menurun Ciwidey

Pasal 106 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang nekat merokok saat mengendalikan motor dimungkinkan untuk ditindak petugas kepolisian.

img_title Viral Leher Pengendara motor Tersayat Benang Layangan di Flyover Cileungsi

"Iya, bisa ditindak. Dalam tata cara berlalu lintas, seseorang harus dalam keadaan wajar dan konsentrasi. Tidak boleh melakukan kegiatan yang memengaruhi konsentrasi, termasuk merokok," kata Budiyanto saat dihubungi VoxPop.

Kata dia, bila pengendara melanggar aturan tersebut, maka polisi tak segan-segan bisa menindak dengan aturan yang telah dibuat, yakni berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.

img_title Viral Aksi Heroik Ormas Kawal Ambulans Berujung Bikin Celaka Diri Sendiri

"Bisa dikenakan pasal 283. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujarnya. (ase)

Ilustrasi helm full face / pengendara motor

3 Kesalahan Sepele Pengendara Motor yang Sering Berujung Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor masih mendominasi di Indonesia. Meski banyak faktor yang menjadi penyebabnya, tidak sedikit insiden bermula dari kebia

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut