Gara-gara Mobil Listrik, UU Lalu Lintas Bakal Berubah

Mobil Listrik Mitsubishi Outlander PHEV
Sumber :
  • ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

VoxPop – Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, termasuk soal kelengkapannya.

img_title Sebelum Beli Mobil Listrik, Wajib Coba Mobil yang Satu Ini di GIIAS 2026

Pasal 57 ayat 3 menyebutkan, kelengkapan standar mobil meliputi sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka baut pelek, dan ban cadangan.

Jika mobil tidak dilengkapi ban cadangan, maka pengemudi bisa dikenakan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.

img_title Terpopuler: Deretan Motor Royal Enfield, Harga Mobil Listrik GAC Turun, hingga Jurus VinFast Bikin Tenang

Aturan tersebut akan menjadi masalah, saat nanti kendaraan listrik dipasarkan di Indonesia. Sebab, tidak tersedia ruang yang cukup untuk menempatkan ban serep, karena ruangnya dipakai untuk baterai,

Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian berencana mengubah undang-undang lalu lintas yang ada saat ini. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

img_title Chery Q Dijual Mulai Rp 239,9 Juta Tapi Belinya Gak Bisa Sembarangan

"Dengan melihat adanya electric vehicle (EV), standar-standar akan berubah. Sebagai contoh, EV menggunakan bodi bawah sebagai tempat baterai dan tidak menggunakan ban serep," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.

"Kalau lihat aturan yang sekarang ada di Korlantas (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI), kalau tidak pakai ban pengganti ditangkap (didenda). Ini harus diregulasi," tuturnya menambahkan.

Begitu juga dengan mobil semi otonom jika masuk Indonesia, pasti perlu mengubah UU lalu lintas yang sudah ada.

Sebab, dalam pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan kosentrasi, dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Generasi baru dari mobil otonom enggak mengenal setir kiri dan kanan lagi. Kalau sekarang tangan enggak di setir, ditangkap polisi," kata Airlangga.

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Prabowo Siapkan Insentif Kendaraan Listrik, 500 Ribu Motor dan Mobil Listrik Bakal Dapat Stimulus

Presiden Prabowo akan segera mengumumkan insentif kendaraan listrik dalam 2-3 pekan. Stimulus disiapkan untuk 500 ribu motor listrik dan mobil listrik.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut