Asuransi Mau Tanggung Mobil yang Dipecahkan Kacanya, Ini Syaratnya

Mobil BMW e60 milik Dokter Tirta yang kacanya dibobol maling
Sumber :
  • screenshot Instagram dr.tirta

VoxPop – Memiliki asuransi untuk kendaraan bermotor, memang baru akan terasa manfaatnya saat mengalami masalah. Sebab, bisa membantu ketika terjadi pencurian, dan memudahkan ketika mobil mogok atau mengalami ban kempis di jalanan.

img_title Di Hari Anak Nasional, Prudential Syariah Tegaskan Pentingnya Proteksi Bagi Anak dan Keluarga

Selain itu, jika mobil menjadi korban tindak kriminalitas seperti kaca sisi kiri maupun kanan dipecahkan, maka ini bisa menjadi pertanggungan pihak asuransi yang dipilih oleh pemilik kendaraan tersebut. Seperti diketahui, tindakan membobol kaca mobil masih kerap terjadi di Indonesia.

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi. Ini tertulis di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 tentang point perbuatan jahat.

img_title Asuransi Savara BRI Life Tawarkan Proteksi Komprehensif dan Kepastian Dana Rencana Masa Depan

Dalam ketentuan polis, kata Iwan, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Baca juga: Diler Sepeda Motor Digeruduk Dua Ekor Keledai, Ada Masalah Apa?

img_title MSIG Life Gandeg Bank Sinarmas Tawarkan Proteksi Keuangan Tetap Stabil saat Hadapi Penyakit Kritis

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka di luar ketentuan polis dan tidak diganti. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Oleh karena itu, kata dia, pelanggan diharapkan mengecek kembali polis yang dipegang. Pastikan jenis perlindungan, atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan, atau bisa memakai perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Proteksi tersebut, menjamin penggantian ketika kendaraan mengalami kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

"Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Ilustrasi lampu mobil.

Pecah Sedikit Tetap Ganti Satu Set, Ini Penyebab Lampu Mobil Modern Mahal

Kerusakan ringan pada lampu mobil dulu umumnya hanya membutuhkan penggantian bohlam atau penutup lampu. Namun pada mobil modern ceritanya jauh berbeda.

img_title
VoxPop.co.id
25 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut