Beli Mobil Bekas Ini Enggak Perlu Bayar Bea Balik Nama

Ilustrasi mobil listrik.
Sumber :
  • VoxPop/ Pius Mali

VoxPop – Salah satu biaya yang harus dikeluarkan saat membeli mobil, yakni membayar bea balik nama kendaraan bermotor. Ini berlaku untuk unit baru maupun mobil bekas pakai.

img_title VinFast Tak Gentar dengan Perang Harga Mobil Listrik di Indonesia

Kewajiban membayar BBNKB tertuang dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2015, di mana disebutkan bahwa setiap orang yang hendak mengajukan registrasi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan administratif umum.

Hal itu juga tercantum dalam pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2019, yang mencantumkan informasi bahwa objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

img_title Prabowo Siapkan Insentif Kendaraan Listrik, 500 Ribu Motor dan Mobil Listrik Bakal Dapat Stimulus

Besaran BBNKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB, yang angkanya ditentukan oleh Kemendagri dan setiap tahun bisa mengalami perubahan.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI memiliki aturan yang membebaskan BBNKB untuk tipe tertentu, yakni kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yakni Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020.

img_title Sebelum Beli Mobil Listrik, Wajib Coba Mobil yang Satu Ini di GIIAS 2026

Dilansir VoxPop Otomotif dari laman Instagram @humaspajakjakarta, Kamis 5 November 2020, disebutkan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang digerakkan oleh listrik murni, bukan hybrid.

Selain itu, pembebasan pajak berlaku untuk kendaraan hasil jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan. Artinya, meski dalam kondisi bekas si pembeli tetap tidak dikenakan BBN.

Meski demikian, proses balik nama tetap harus dilakukan sesuai aturan pemerintah, yakni maksimal 30 hari usai transaksi.

Sebagai informasi, saat ini jumlah model mobil listrik berbasis baterai yang ditawarkan di Indonesia belum banyak. Ada Hyundai Ioniq yang baru saja resmi dipasarkan, kemudian Nissan Kicks yang sayangnya belum diketahui bebas BBN atau tidak karena masih menggunakan mesin berbahan bakar.

Baca juga: Cuma Rp70 Jutaan, Mobil Ini Cocok buat Pergi Kuliah

Honda Super-One

Honda Buka Harga Super One, Klaim Sudah Banyak yang Pesan

Honda resmi mengumumkan harga Super One sebesar Rp438 juta OTR Jakarta. Menariknya, HPM mengklaim mobil listrik ini sudah banyak dipesan sebelum harga diumumkan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut