Catatan Untuk Rombongan Mobil yang Diamankan Polisi di Tol Andara
Senin, 24 Januari 2022 - 10:50 WIB
Sumber :
- Korlantas Polri
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Chery Perkenalkan Tiggo V dari Hasil Riset 2 Tahun di Indonesia
Chery resmi memperkenalkan Tiggo V di GIIAS 2026. SUV baru ini diklaim dikembangkan khusus untuk Indonesia setelah riset dua tahun terhadap kebutuhan konsumen.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
