Sudah Punya KTP Belum Tentu Pemilik Motor Bisa Bikin SIM C
Jumat, 4 Maret 2022 - 14:20 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Diketahui SIM C yang sebelumnya diperbolehkan untuk semua jenis sepeda motor sudah diubah. Kini terbagi menjadi tiga kategori, untuk SIM C kapasitas mesin maksimal 250cc, lalu CI untuk pengguna motor 250cc ke atas sampai 500cc., dan CII di atas 500cc.
Sementara SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat seperti halnya mobil pribadi, lalu SIM B untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram seperti halnya bus atau truk.
Menguji Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026, Begini Impresi Pertamanya
Suzuki XL7 New Alpha Hybrid diuji di GIIAS 2026. Simak impresi berkendaranya, fitur baru, kenyamanan kabin, hingga harga terbaru SUV hybrid keluarga ini.
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
