Ketua MPR RI Bamsoet Berharap Banyak yang Modifikasi Mobil Listrik
Selasa, 17 September 2024 - 16:48 WIB
Sumber :
- Jeffry Yanto Sudibyo
Dalam Permen tersebut terdapat 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab III bengkel kustom, bab IV sertifikasi kustom, bab V peminaan dan pengawasan, dan bab VI ketentuan penutup.
Baca Juga
Pasca Insiden Kejurnas Drifting Purwokerto, IMI Fokus pada Penanganan Korban dan Evaluasi Keselamatan
Pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat memastikan penanganan korban insiden ambruknya tribun penonton pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drifting di GOR Satria
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
