Belajar dari Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 Tabrak 22 Motor di Sunter
Minggu, 20 April 2025 - 12:03 WIB
Sumber :
- freepik.com/aleksandarlittlewolf
Tidak hanya menyakiti diri sendiri, menyetir dalam kondisi mabuk membuat Anda berpotensi untuk mencelakakan orang lain yang bisa berujung pada kematian.
Baca Juga
Konsekuensi hukum yang harus dijalani juga tidak main-main. Dilansir dari hukumonline.com, beberapa pasal yang berkaitan dengan menyetir saat mabuk diantaranya adalah:
- Pasal 492 ayat (1), bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp375 ribu atau pidana kurungan sampai dengan 6 hari.
- Pasal 316 ayat (1), bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 10 juta
- Pasal 311 UU LLAJ, bisa dikenakan sanksi yang beragam menyesuaikan kondisi di lapangan, yaitu sanksi denda antara Rp3 juta hingga Rp24 juta dan sanksi pidana antara 1-12 tahun.
Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen
Data kecelakaan sepanjang Juli 2026 mencatat jumlah korban meninggal dunia turun 22,92 persen dibandingkan Juni 2026 atau berkurang sebanyak 441 orang.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
