11 Hasil Revisi Peraturan Pemerintah Terkait Taksi Online
Jumat, 10 Maret 2017 - 15:32 WIB
Sumber :
- Reuters/Kai Pfaffenbach
11. Sanksi
Baca Juga
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan umum maupun ke perusahaan penyedia taksi online. Sanksi pelanggaran perusahaan aplikasi diberikan oleh Menkominfo, dengan melakukan akses pemblokiran sementara, sampai dilakukan perbaikan. (hd)
Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta
TikTokers Ibnu Wardani dalam hal ini justru mengungkapkan, bahwa setiap orang pasti memiliki selera dan budget masing-masing untuk perjalanan seperti apa yang diinginkan.
VoxPop.co.id
8 Maret 2023
