KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Sumber :
  • VoxPop/Mohammad Yudha Prasetya

VoxPop – Pabrikan Honda dan Yamaha diwajibkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, untuk membayar denda. Nilainya sebesar Rp25 miliar untuk Yamaha, dan Rp22,5 miliar untuk Honda.

img_title Terpopuler: MG ZS Hybrid Diklaim Super Irit, Teknologi REEV iCar V27, hingga Cicilan Honda Rp1 Jutaan

Denda itu dijatuhkan, usai keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pengaturan harga skuter matik. Hal itu tecantum dalam Putusan KPPU nomor 04/KPPU-I/2016.

Putusan KPPU itu dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017, dan dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019.

img_title Honda Tiba-tiba Goda Konsumen dengan Cicilan Rp1 Jutaan, Ada Apa?

Juru bicara sekaligus anggota komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, hingga saat ini kedua pabrikan motor ternama itu belum menunaikan kewajiban mereka.

“Hingga saat ini, belum dibayar,” ujarnya di Jakarta, Senin 11 November 2019.

img_title Honda Cuma Jual 100 Unit Super-One di Indonesia

Guntur mengaku, KPPU akan menerapkan prosedur standar soal penagihan denda itu. Namun, ia tidak menyebutkan kapan waktu pastinya.

“Kami akan kirim surat pemberitahuan, bahwa mereka harus membayar denda. Nanti, akan ada surat teguran jika dalam waktu tertentu belum membayar juga,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPPU saat ini sedang digugat oleh dua orang warga pengguna skuter matik. Keduanya menganggap, bahwa mereka menderita kerugian atas kasus kartel yang terjadi.

Oleh sebab itu, mereka memutuskan menggugat KPPU beserta Yamaha dan Honda. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor 526/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Honda Civic e:HEV di GIIAS 2026

Mobil Ini Punya Banyak Nama di Indonesia

Selama lima dekade hadir di Indonesia, mobil ini telah menjadi bagian dari budaya otomotif nasional, bahkan banyak penggemarnya lebih hafal nama julukan dibanding nomor g

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut