PSBB Tangsel, Warga Patuh Pakai Masker Tapi Lupa Gunakan Helm

Ilustrasi pemeriksaan saat PSBB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VoxPop – Pemerintah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tangkal penyebaran Virus Corona atau COVID-19, terus memantau kepatuhan warganya menjalankan protokol kesehatan. Saking ketatnya, ada saja cerita menarik terjadi pada saat pemantauan dilakukan.

img_title Penjualan Mobil Naik, Purbaya Pede Daya Beli Domestik Masih Terjaga

Salah satunya seperti yang disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Dia menemukan ada warganya yang bekendara menggunakan masker tapi mengabaikan peraturan yang lainnya, seperti melanggar peraturan lalu lintas.

"Yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, helm lupa (tidak dipakai)," ujar Airin dikutip dari VoxPopnews, Jumat 24 April 2020.

img_title Motor TVS Ini Bukan Buat Narik Penumpang, Melainkan Angkut Sampah 840 Kg

Meski lega para warganya telah mematuhi protokol kesehatan pada masa PSBB, Airin mengingatkan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Sebab, UU Lalu Lintas tidak kalah pentingnya dengan aturan karantina kesehatan, apalagi sama-sama menyangkut kesehatan. 

"Jaga diri, takut ada kecelakaan nanti bukan karena COVID-19, tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas)," ucap Airin. 

img_title Viral! Polisi Pakaikan Ember di Kepala Terduga Pelaku Curanmor agar Tak Kena Amuk Massa

Soal pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang Selatan, Airin menegaskan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraan nya. Sehingga hasilnya lebih maksimal dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

Dia pun mengingatkan warganya bahwa ada aturan yang harus ditaati. Pemberlakuan sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan aturan bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB tersebut akan diberlakukan.

"Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi melekat yang melanggar," tambahnya.

Diketahui dalam UU tersebut, pengendara yang tak patuhi aturan protokol kesehatan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. 

Pantau berita terkini di VoxPop Network terkait Virus Corona

Touring motor

Touring Motor Bukan Lagi Soal Kecepatan

ouring motor identik dengan perjalanan ratusan kilometer, menaklukkan tikungan, hingga mengejar destinasi tertentu. Namun belakangan, cara pandang para pengendara.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut