7 Marka Jalan yang Harus Dipahami agar Terhindar dari Kecelakaan
- pixabay.com
VoxPop – Marka jalan adalah sebuah tanda yang berada di atas permukaan jalan yang mencakup peralatan atau tanda yang berbentuk garis bujur, garis lintang, garis serong, dan lambang lainnya. Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan pengguna jalan atau arus lalu lintas guna membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Selain itu, banyak juga yang melanggar marka jalan sehingga banyak pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Telah banyak korban berjatuhan karena ketidakpatuhan akan rambu-rambu lalu lintas. Padahal dengan menurutinya, maka akan menyelamatkan nyawa diri sendiri dan orang lain.
Marka jalan terlukis di atas permukaan jalan mulai dari warna putih, merah dan kuning. Peraturan tentang rambu-rambu lalu lintas di atas jalan tersebut diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Nah, untuk lebih paham mengenai marka jalan, simak ulasan berikut, ya!
Lalu, Apa Saja Marka Jalan dan Bagaimana Fungsinya?
Marka putih membujur putus-putus
Marka putih membujur putus-putus
- pixabay.com
Marka jalan selanjutnya adalah membujur putus-putus yang berwarna putih. Fungsi rambu-rambu lalu lintas yang terletak di permukaan jalan ini adalah untuk pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya garis bujur utuh di depan, serta pengarah lalu lintas. Fungsinya terkadang bisa juga digantikan oleh kerucut lalu lintas.
Jika kamu menemukan garis bujur putus-putus ini di tengah jalan raya, artinya kamu diperbolehkan untuk mendahului kendarana lain yang berada di depannya. Namun, kamu tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari adanya risiko kecelakaan.
Marka membujur utuh
Marka membujur utuh
- pixabay.com
Marka jalan yang membujur utuh merupakan tanda lalu lintas yang berbentuk garis lurus yang terlukis di tengah-tengah permukaan jalan. Bila marka membujur utuh ini ditemukan di tengah jalan, berfungsi sebagai larangan untuk kendaraan supaya tidak melewati garis marka tersebut.
Garis ini juga bisa berfungsi untuk membagi lajur kendaraan. Tapi, bila marka membujur utuh ini terletak di pinggir jalan, fungsinya untuk tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Garis putih lurus ini bermakna supaya pengendara tidak mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalurnya masing-masing.
