Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Proses cat bodi mobil
Sumber :
  • Arianti Widya

VoxPop Otomotif: Perbaikan bodi dan cat mobil di bengkel Auto2000

Photo :
  • VoxPop/Yunisa Herawati
img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Biayanya
Penggantian warna kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Berdasarkan peraturan tersebut, penggantian warna kendaraan bermotor wajib dilaporkan dengan cara menggantinya di STNK dan BPKB (penerbitan baru). Berikut adalah rincian biayanya:

img_title Jangan Sepelekan Bunyi Aneh di Mobil, Bisa Berujung Mogok Saat Liburan

Roda empat atau Lebih 

  • Penerbitan BPKB baru: Rp375.000. 
  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000. 
  • Pengesahan STNK: Rp50.000. 
img_title Cara Memilih Ukuran Helm Motor dengan Dua Jari, Cuma Butuh Beberapa Detik

Roda dua atau roda tiga:

  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000.
  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
  • Pengesahan STNK: Rp25.000. 
Ilustrasi PPF

Banyak yang Mengira Sama, Ini Perbedaan Coating dan PPF pada Mobil

Masih banyak yang keliru membedakan coating dan PPF. Solar Gard menjelaskan perbedaannya sekaligus menghadirkan promo PPF dan kaca film di GIIAS 2026.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut