Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
Jumat, 27 Desember 2024 - 11:02 WIB
Sumber :
- Arianti Widya
VoxPop Otomotif: Perbaikan bodi dan cat mobil di bengkel Auto2000
Photo :
- VoxPop/Yunisa Herawati
Biayanya
Penggantian warna kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, penggantian warna kendaraan bermotor wajib dilaporkan dengan cara menggantinya di STNK dan BPKB (penerbitan baru). Berikut adalah rincian biayanya:
Roda empat atau Lebih
- Penerbitan BPKB baru: Rp375.000.
- Penerbitan STNK baru: Rp200.000.
- Pengesahan STNK: Rp50.000.
Roda dua atau roda tiga:
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000.
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
- Pengesahan STNK: Rp25.000.
Banyak yang Mengira Sama, Ini Perbedaan Coating dan PPF pada Mobil
Masih banyak yang keliru membedakan coating dan PPF. Solar Gard menjelaskan perbedaannya sekaligus menghadirkan promo PPF dan kaca film di GIIAS 2026.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
