Tak Pakai Helm, Pengemudi Mobil Didenda Rp42 Ribu

Heboh tilang di India.
Sumber :
  • Rushlane

VoxPop – Tidak hanya di Indonesia, polisi India juga kerap menggelar razia di jalan raya. Bahkan, razia yang digelar di negara tersebut sering menuai protest dari para pengguna jalan.

img_title Ngeri! Jembatan Sudah Ambruk Bertahun-tahun, Tapi Masih Dilewati Mobil Setiap Hari

Contohnya, pada Juni lalu, seorang pengendara motor ditilang karena hal yang tidak masuk akal. Polisi menulis pelanggaran yang dilakukan pengendara motor adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.

Hal itu sontak menuai kecaman dari warganet. Rupanya, polisi tersebut salah menulis pasal yang dilanggar oleh pemotor itu.

img_title Larangan Penjualan Motor Bensin Dimulai 2028

Kini, hal yang tidak jauh berbeda kembali terjadi. Dilansir dari Rushlane, Kamis 14 Desember 2017, seorang pengemudi mobil ditilang gara-gara tidak mengenakan helm.

Peristiwa ini terjadi saat pengemudi mobil bernama Vishnu sedang melintas di sebuah ruas jalan yang ada di Rajasthan, India.

img_title Gara-gara Sering Ada Mobil Lawan Arah, 400 Titik Jalan Dipasang Sensor Canggih

Polisi yang memberhentikannya tidak menjelaskan apa pelanggaran yang dilakukan, melainkan langsung memberi surat tilang.

Karena tidak mau berlama-lama, akhirnya Vishnu membayar denda sebesar 200 Rupee, atau setara dengan Rp42 ribu.

Sejak peristiwa itu, Vishnu kini mengemudikan mobil sembari mengenakan helm. Alasannya hanya satu, agar tidak ditilang.

Toyota Alphard terobos zebra cross di Bundaran HI

Alphard yang Terobos Zebra Cross di Bundaran HI Pakai Pelat Nomor Gran Max

Data registrasi mobil Toyota Alphard menunjukkan nomor polisi itu terdaftar atas kendaraan Daihatsu berwarna Silver Metalik dengan kode model S401RV-ZMDEJJ HJ.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut