Pemprov Jateng Gandeng Polda untuk Standarisasi Knalpot Purbalingga

Ilustrasi knalpot motor
Sumber :

VoxPop – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meningkatkan kualitas produk-produk UMKM di seluruh wilayah provinsi itu. Selain peningkatan mutu dan kualitas, aspek legalitas dan standarisasi juga menjadi perhatian.

img_title Kaesang Mau Nyaleg dari Dapil Puan Maharani di Pemilu 2029, Ini Kata Ganjar

Sebab, masih banyak produk UMKM Jawa Tengah dengan mutu bagus namun belum berstandar dan legal. Contohnya adalah produk knalpot racing atau balap asal Kabupaten Purbalingga. Banyak perajin knalpot racing Purbalingga yang mengeluhkan tentang aturan knalpot yang sesuai standar.

Hal itu mencuat dalam Musrenbangwil se-Eks Karesidenan Banyumas beberapa waktu lalu. Saat itu, Gubernur Jawa Tengah mengaku mendapat keluhan dari para perajin tentang batasan dan standarisasi knalpot agar tidak melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

img_title Penjelasan Kejati Jateng Soal Heboh Isu OTT dan Pemeriksaan Pengelola SPPG

"Knalpot buatan Purbalingga ini, menurut saya, keren. Namun saya disambati perajinnya, mereka mengatakan kami memodifikasi ini batasannya apa agar sesuai dengan peraturan yang ada. Dinas Perindustrian dan pihak Kepolisian harus duduk bersama. Ini karya yang harus dilindungi karena ini potensi. Polisi saya minta mendampingi," kata Ganjar saat itu.

Ganjar juga menerangkan, knalpot racing buatan warga Purbalingga sudah banyak dikenal di dunia. Selain sempat bekerja sama dengan Mercedez Benz, knalpot-knalpot Purbalingga diekspor ke berbagai negara seperti Jerman, Dubai, dan beberapa negara di Asia dan Eropa.

img_title Dede Yusuf BIlang Perubahan Nama Jabar Jadi Tatar Sunda Belum Perlu: Nanti yang Lain Tiru, Jateng Jadi Provinsi Solo

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo, akan menggelar koordinasi dengan Kepolisian tentang permasalahan ini. "Kami sudah komunikasi dengan dinas dan instansi terkait (Polda). Kami akan lakukan pendampingan kepada perajin terkait aturan-aturan yang ada," katanya, Rabu, 20 Maret 2019.

Arif menerangkan, memang ada aturan berapa desibel suara kebisingan knalpot kendaraan. Aturan-aturan itu harus ditaati karena jika tidak maka akan melanggar aturan.

"Memang ukuran kerasnya itu ada, selama ini perajin mungkin belum paham. Nanti akan kami lakukan pendampingan dengan harapan produk yang dihasilkan semakin baik dan sesuai standar," ujarnya.

Selain persoalan standar suara, produk knalpot Purbalingga juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah juga akan mendorong para perajin untuk memperoleh standar SNI dari lembaga terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut