Waspada Kejahatan Taksi Online
- VoxPopnews/Fernando Randy
![]()
Berdasarkan penyelidikan, sopir GrabCar bernama Ledi alias Gunawan (27 tahun) dan dua pelaku lainnya, yakni Suherman (23) dan Apriyadi (22), tak hanya merampok korban, tapi juga berusaha memperkosanya. "Dicoba buka baju dan celana ternyata enggak jadi karena menstruasi," ujar Hengki di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 26 April 2018.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan 284 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 12 tahun penjara.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyesalkan terjadinya tindak kriminal yang melibatkan salah satu mitra pengemudi GrabCar di Jakarta. Saat ini, prioritas perusahaan adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh penumpang dan keluarganya.
Pihak manajemen pun bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkapkan sejumlah fakta terkait kejadian ini. "Kami yakin kita dapat bahu-membahu untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu malam 25 April 2018.
![]()
Kembali terjadinya kejahatan di taksi online, menurut Azas Tigor Nainggolan, pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta, menandakan masalah keamanan taksi online masih sangat rendah. Ia mencatat, sudah ada empat kasus kejahatan di dalam taksi online yang terjadi sejak akhir 2017 hingga Maret 2018.
Kejadian yang menimpa San San membuktikan, perusahaan aplikator taksi online tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pengemudi sebagai mitranya. "Terjadinya perampokan ini juga memperlihatkan betapa pemerintah lemah dan tidak mampu mengawasi para aplikator agar memberikan keamanan bagi pengguna taksi online," kata Azas kepada VoxPop, Rabu, 25 April 2018.
![]()
Untuk mencegah kejahatan di taksi online, Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri mengemukakan, polisi akan melakukan koordinasi dengan taksi online. “Mungkin akan ada titik temu yang melibatkan Polri di aplikasi online. Semacam tombol SOS,” ujarnya saat dihubungi VoxPop, Kamis, 26 April 2018.
Sementara Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengimbau, agar masyarakat jeli sebelum menggunakan taksi online. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pengguna taksi online, di antaranya pengguna harus memperhatikan apakah profil sopir dan pelat nomor kendaraan sama dengan di aplikasi. “Kalau perlu di-screen capture dikirim ke orang terdekat,” ujarnya.
