Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.
Sumber :
  • VoxPop/Bayu Januar

1. Bom Bunuh Diri Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. Bom yang mengguncang terminal dan halte bus Transjakarta ini menyebabkan lima korban tewas dan 10 orang korban luka-luka.

img_title Siswa 16 Tahun di Jerman Mau Bakar Gereja atas Perintah ISIS

2. Bom Panci Cicendo Bandung 27 Februari 2017. Aksi ini menyebabkan pelaku bernama Yayat tewas, setelah terlebih dahulu meminta rekan-rekan terorisnya dibebaskan dari tahanan.

3. Penembakan polisi di NTB. Pada 11 September 2017, Iqbal alias Usama menembak aparat polisi. Diketahui bahwa Iqbal mendapat doktrin dan pengajaran dari JAD.

img_title 8 Anggota JAD Afiliasi ISIS Diciduk di Sulawesi Tengah, Ditangkap Dini Hari

4. Penyerangan Polda Sumut tanggal 25 Juni 2017. Dalam insiden ini, satu orang polisi gugur akibat dilukai dengan senjata tajam. Pelakunya adalah Syawaluddin Pakpahan yang terdoktrin dengan buku-buku Aman Abdurrahman antara lain buku seri materi tentang Tauhid.
 
5. Bom Molotov Gereja Oikumene Samarinda. Bom meledak setelah jemaat selesai mengadakan ibadah Minggu. Aksi teror ini menyebabkan empat orang mengalami luka serius dan cacat permanen terhadap korban anak-anak. Aksi yang disebut amaliyah oleh teroris ini dieksekusi oleh teroris J yang disebut memiliki jaringan dan komunikasi dengan JAD Jatim.

6. Bom Thamrin yang terjadi 14 Januari 2016. Insiden berdarah ini menyebabkan tujuh orang korban tewas termasuk pelaku.

img_title 9 Jam Sehari Konsumsi Konten Ekstremis, Bocah Singapura Jadi Pendukung Fanatik ISIS

Berantas habis teroris

Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang membekukan atau membubarkan JAD ditanggapi positif oleh Kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, putusan ini jelas memudahkan polisi membabat kejahatan terorisme yang ada di Tanah Air.

Sebagaimana pula didasarkan pula pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018, polisi akan melakukan penindakan baik kepada perseorangan maupun kelompok yang berafiliasi dengan JAD.

“Ini lebih memudahkan Polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata Setyo di Jakarta.
 
Sementara itu, Pengamat Terorisme dari lembaga riset PAKAR, Adhe Bhakti menjelaskan, soal terminologi pembekuan yang digunakan Majelis Hakim dan bukan pembubaran. Hal ini, kata dia, merujuk pada realita bahwa JAD memang bukanlah organisasi resmi. Karena itu, istilah yang tepat untuk melarang organisai tak legal adalah kata pembekuan.

“Gimana dibubarkan? Kalau ormas mungkin dibubarin, karena ada badan hukumnya, karenanya sekarang terminologi dipakai adalah dibekukan. Tetapi, ingat di belakang juga disebutkan bahwa dilarang organisasi, karena terafiliasi dengan ISIS, DAESH, ISIL dan IS. Itu pelarangan," kata Adhe, saat ikut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Juli 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut