RUU Permusikan, Belenggu Kebebasan Musisi?
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VoxPop – Polemik Rancangan Undang-undang Permusikan, sepertinya tak kunjung usai. Musisi Tanah Air, penggagas Kami Musik Indonesia bersama puluhan orang penggiat musik yang terdiri dari penyanyi, pencipta lagu, manajer, produser, akademisi, dan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menentang isi RUU yang dianggap membelenggu kebebasan mereka dalam berekspresi.
Sebanyak 267 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU Permusikan menjadi Undang-undang. Menurut mereka, RUU menyimpan banyak masalah fundamental yang dinilai membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru akan merepresi pekerja musik.
"Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini,” tulis KNT dalam siaran persnya yang diposting di akun instagram Efek Rumah Kaca, Minggu 3 Februari 2019.
Danilla Riyadi, salah satu anggota koalisi dalam rilis tersebut menambahkan, “Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi, untuk apalagi RUU Permusikan ini."
Pasal Bermasalah
KNT menemukan ada 19 pasal dalam RUU Permusikan yang dianggap bermasalah. Mulai dari pasal 4,5,7,10,11,12,13,15,18,19,20,21,31,32,33,42,49,50, dan 51. “Dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini menunjukan RUU Permusikan ini tidak perlu,” kata Arian 13 dari Band Seringai.
Marcell Siahaan, salah satu musisi yang ikut menolak RUU Permusikan tersebut pun ikut angkat bicara. Menurut Marcell, RUU Permusikan tidaklah efektif, apalagi hal tersebut dibuat dalam keadaan yang tidak terlalu genting.
“Sebetulnya (RUU Permusikan) enggak urgent, bukan hanya masalah isi atau kontennya. Tetapi, dari awalpun ini sudah tidak urgent, karena saya berpikirnya efisien efektif saja,” kata Marcell, saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin 4 Februari 2019.
Ia menambahkan persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tidak perlu lagi. “Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HKI, ada UU kebudayaan. Itu sudah berbicara sedikit tentang seni mengenai musik. Jadi, buat saya tidak perlu lagi membuat UU,” ujar Marcell.
