Grasi Diberi, Jokowi Dicaci
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Alasan rasional yang menyebalkan
Presiden Jokowi memberikan grasi pada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun adalah alasan kemanusiaan. Kondisi yang makin menua dan sakit-sakitan menjadi alasan untuk mengurangi hukuman Annas.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto memastikan itu. Usia Annas yang makin uzur dan gangguan berbagai keluhan kesehatan, sepertinya menjadi pertimbangan utama Presiden Jokowi memberikan grasi.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi.
Selain faktor usia yang makin menua, menurut Ade, keluhan berbagai penyakit juga terus disampaikan oleh Annas. Akibat penyakit yang dideritanya itu, Annas harus menggunakan oksigen setiap saat.
"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade seperti disampaikan pada wartawan, Selasa, 3 Desember 2019.
Ade mengatakan, alasan-alasan kemanusiaan itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Sebab, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.
"Selanjutnya, Presiden dapat memberikan grasi, setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," kata Ade menjelaskan.
Sedangkan bagi Samsul Huda, pengacara Idrus Marham, mengaku sangat mengapresiasi keputusan Hakim Mahkamah Agung, "Kami senang dan menghormati majelis kasasi, dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi dua tahun. Meskipun kami berharap, saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata dia, dikonfirmasi VoxPopnews, Selasa 3 Desember 2019.
Samsul menuturkan, bukan tanpa alasan pihaknya berharap Idrus divonis bebas. Sebab, menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, Idrus terbukti tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.
"Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih, yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata Samsul.
