Menata Bus Terintegrasi Penyangga Jakarta
- VoxPop.co.id / Foe Peace
VoxPop.co.id - Rasa kecewa menghinggapi sebagian besar penumpang bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Senin 7 Maret 2016. Sebab, awak bus menurunkan mereka tak sampai ke tempat tujuan. Perjalanan mereka berhenti di halte busway terluar yang berbatasan dengan wilayah sekitar Jakarta.
Wahyudi (48), penumpang dari Cileungsi, Bogor, misalnya. Dia naik bus APTB hendak menuju Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, dia malah diturunkan di halte busway BNN di Cawang, Jakarta Timur.
"Jelas kecewa (diturunkan tidak sampai tujuan). Perjalanan jadi lebih lama (karena harus berganti kendaraan)," ujarnya, saat ditemui VoxPop.co.id, Senin 7 Maret 2016.
Awak bus pun tak memberitahu penumpang lebih dulu soal perubahan bus tak bisa sampai tujuan. Para penumpang baru tahu bahwa bus APTB tak bisa masuk ke Jakarta, ketika mereka diturunkan di tengah perjalanan. "Kernet busnya juga ngaku tadi kurang sosialisasi, jadi buat orang bingung," ujar Gina (22), penumpang asal Cibinong, Bogor.
Adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang bus APTB masuk ke Ibu kota. Terhitung sejak Sabtu 5 Maret 2016, bus berwarna biru itu tak boleh melintasi jalan-jalan di Jakarta. Bus-bus dari Tangerang, Bogor, dan Bekasi itu hanya boleh beroperasi dari tempat asal hingga halte busway terluar.
Pengoperasian bus APTB dihentikan, lantaran terganjal perizinan. Awalnya, bus itu beroperasi pada 2012, atas kesepakatan antara Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI dan pemerintah daerah sekitar Jakarta. Kesepakatan dilakukan tanpa melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), selaku regulator transportasi nasional.
Kemenhub lantas melayangkan teguran kepada Dishubtrans. Sebab, bus APTB merupakan layanan transportasi lintas wilayah. Seharusnya, izin operasional bus itu dikeluarkan Kemenhub, bukan Dishubtrans.
Setelah empat kali mendapat teguran, Pemprov DKI akhirnya melarang bus APTB beroperasi di Jakarta. "Kami meminta warga menyesuaikan diri dengan kebijakan ini," ujar Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah.
Selanjutnya... bus APTB masih beroperasi
Sebenarnya, bus APTB masih bisa beroperasi di Jakarta, asalkan memenuhi persyaratan yang diminta Pemprov DKI. Operator APTB diminta beroperasi layaknya layanan bus TransJabodetabek.
Operator TransJabodetabek, Perum Pengangkutan Djakarta (PPD), berkontrak dengan Pemprov DKI. Layanan TransJabodetabek juga tidak memungut biaya tambahan, seperti APTB untuk penumpang yang hanya melakukan perjalanan antarhalte busway. "Kami tawarkan skema pembayaran rupiah per kilometer," kata Andri.
Skema itu membuat setiap operator layanan transportasi tak bergantung kepada jumlah penumpang yang diangkut. Skenario tersebut akan ditawarkan secara resmi kepada enam operator APTB. Keenam operator APTB itu, yakni Perusahaan Otobus (PO) Bianglala Metropolitan, PO Mayasari Bhakti, PO Sinar Jaya, Hiba Utama, Agramas, dan Perusahaan Pengangkutan.
