Akhirnya Siap Juga Mengadili Jessica
- VoxPop.co.id / Foe Peace
Jessica Syok
Sempat berharap bebas, kubu Jessica dibuat kaget bukan kepalang mendengar kenyataan itu. Anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, tidak menyangka bila berkasa perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kita kaget. Kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macam hasil penyidikan. Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak-balik itu hal yang biasa. Tapi setelah last minute dinyatakan P21," kata Boestam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.
Menurutnya, keluarga Jessica juga kaget setelah mendengar berkas telah lengkap dan Jessica siap disidangkan. Dia menduga, Jessica syok dan mungkin menangis mengetahui hal itu.
"Jelas keluarga kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 ditahan. Penahanan tambah 20 hari, tambah 40 hari, tambah 30 hari, tambah 30 hari lagi, gimana tidak kaget. Jessica saja shock. Ini mungkin dia masih nangis-nangis," katanya.
Namun demikian, tim kuasa hukum akan mengikuti proses hukum ini. Sidang menjadi sesuatu yang pokok dalam kasus ini. Sambil menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
“Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadwal sidangnya ditentukan oleh jaksa. Kami siap melakukan persidangan. Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan," katanya.
Boestam yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. "Kalau bersalah jelas dari tahap pertama saja. Kalau memang jadi tersangka kenapa tidak P21? Kenapa Ini terus berlanjut. Gerakan tangan tidak ada, sidik jari tidak ada,” katanya.
Mengenai pernyataan kepolisian bahwa ada 37 barang bukti yang menguatkan Jessica menjadi tersangka, Boestam siap mematahkannya di persidangan nanti. "Kami lihat dan cek nanti bukti-buktinya karena di pengadilan kami bisa bicara, bisa berpendapat dan kasih pembelaan," ujarnya.
Terkait pemindahan penahanan, pengacara Jessica itu mengakut telah dihubungi kepolisian mengenai teknisnya. Rencananya, Jessica dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan pada pukul 09.00 WIB, Jumat 27 Mei 2016.
