Apa Kabar Aturan Pengampunan Pajak
- Adri Prastowo
VoxPop.co.id – Terkatung-katungnnya pembahasan Kebijakan Pengampunan Pajak atau tax amnesty di parlemen, menuai spekulasi banyak pihak. Sebab, banyak pihak-pihak terkait khususnya wajib pajak (WP) yang saat ini menanti apakah kemurahan hati pemerintah itu akan disepakati DPR.
Publik gundah karena pembahasannya di DPR tak seperti yang dijanjikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Ketua DPR, Ade Komarudin. Karena, ternyata kebijakan itu baru dibahas intensif Juni 2016, dan tak dapat dipastikan akan selesai di pertengahan Juni dan diterapkan awal semester II seperti optimisme pemerintah.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, penyelesaian yang terburu-buru kebijakan itu, rawan menimbulkan celah dan moral hazard,
Namun, pembahasan yang bertele-tele selain melelahkan juga menciptakan ketidakpastian. Hal itu bisa membuat tujuan dari pengampunan pajak yang dipersiapkan dengan baik sejatinya berpotensi memperluas basis pajak, menambah jumlah wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan dan berkesinambungan tidak dapat terwujud.
"Kami berpendapat perlu diambil langkah terobosan agar segera diperoleh kepastian tentang nasib RUU Pengampunan Pajak," ujarnya Senin 6 Juni 2016.
Dia menjabarkan ada beberapa fakta yang menjadi sorotan berbagai pihak dari proses pembahasan kebijakan ini. Pertama, terkatung-katungnya nasib RUU ini menyandera wajib pajak dan Ditjen Pajak ke dalam situasi yang dilematis.
Baca juga:
Karena, penegakan hukum yang sedang dilakukan tidak dapat diimplementasikan dengan tegas. Padahal, Ditjen Pajak, tahun ini dibebani dengan target yang signifikan.
Di pihak lain, wajib pajak pun dalam posisi menunggu kepastian untuk dapat merespons kebijakan ini dengan pengambilan keputusan bisnis secara tepat, dan berharap memperoleh perlakuan adil.
Kedua menurutnya, kebijakan pemungutan pajak yang tidak mengganggu iklim investasi usaha sebagaimana digariskan dalam UU APBN sangat sulit diwujudkan. Jika target pajak tidak direvisi secara radikal dan kapasitas Ditjen Pajak tidak ditingkatkan secara signifikan.
Situasi ini berpotensi menimbulkan stagnasi ekonomi dan kebuntuan pemungutan dalam administrasi pajak. Terlebih demi stimulus ekonomi banyak potensi pajak tergerus dan dikorbankan.
