Culik WNI Lagi, Abu Sayyaf Coba Pecundangi Indonesia
- REUTERS
VoxPop.co.id – Kelompok bersenjata Filipina lagi-lagi membuat prahara. Tujuh orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan anak buah kapal (ABK) Tugboat (TB) Charles 001 dan tongkang Robby 152, diculik saat melintas di perairan Sulu, Filipina Selatan.
Kelompok Abu Sayyaf, lagi-lagi menjadi biang kerok, dan berada di balik aksi penculikan tersebut. Tercatat, dalam empat bulan terakhir, Abu Sayyaf telah membuat perkara dengan Indonesia sebanyak tiga kali dalam kasus serupa.
Terkait kasus ini, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengaku geram dengan aksi kelompok sempalan dari kubu MILF (Barisan Pembebasan Islam Moro) itu. Dalam sebuah keterangan pers, Retno menyatakan penyanderaan ketiga kalinya ini sudah tidak dapat ditoleransi.
Retno dengan tegas menyatakan, pemerintah Indonesia mengecam keras terulangnya penyanderaan terhadap WNI oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan. Jakarta, kata dia, meminta pada Manila untuk segera memastikan keamanan di wilayah perairan Filipina Selatan, sehingga tidak mengganggu kegiatan ekonomi kawasan sekitar.
Pemerintah Indonesia juga disebut bakal melakukan berbagai cara untuk segera membebaskan para sandera. Kata dia, keselamatan ketujuh WNI adalah hal yang sangat menjadi prioritas. "Kejadian ketiga kalinya ini sangat tidak dapat ditoleransi. Pemerintah akan melakukan semua cara yang memungkinkan untuk membebaskan para sandera," kata Retno.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, penyanderaan ketiga yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf oleh WNI itu terjadi pada 20 Juni 2016. Aksi dilakukan dua kali, yakni pertama sekira pukul 11.30, dan kedua sekira 12.45.
Dari 13 ABK yang menjadi kru Charles 001 dan tongkang Robby 152, enam ABK dilepaskan dan dipersilakan membawa serta kapal untuk pulang menuju Samarinda. Sementara tujuh ABK lainnya, menjadi tawanan Abu Sayyaf.
Menurut keterangan yang disampaikan Jackried Kanselir Maluengseng, keluarga dari Edgar Lahiwu, satu dari enam ABK yang telah dibebaskan, kelompok Abu Sayyaf menuntut uang tebusan Rp20 juta ringgit atau sekira Rp59 miliar untuk pembebasan tujuh WNI ini. Mereka meminta uang tebusan dalam bentuk ringgit, lantaran Peso Filipina dianggap rendah nilainya.
