Quo Vadis UU Tax Amnesty

Rapat pembahasan Tax Amnesty
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VoxPop.co.id

- Empat persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga, terhitung sejak UU ini mulai berlaku.
- Enam persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung Sejak UU ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
- 10 persen untuk periode Penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Untuk sektor UMKM, tarif tebusan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir. Berikut rinciannya : 

- 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai hartanya sampai dengan Rp10 miliar dalam Surat Pernyataan
- Dua persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar dalam Surat Pernyataan.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

Lantas, instrumen apa yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk menampung dana repatriasi tersebut? Berikut kesepakatan penempatan dana repatriasi di tingkat Panja :

- Surat Berharga Negara
- Obligasi Badan Usaha Milik Negara
- Obligasi Lembaga Pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah
- Investasi keuangan pada bank persepsi
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya dia awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.
- Investasi di sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan Pemerintah
- Dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

img_title Purbaya Jamin Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi Selama Dirinya Jadi Menteri Keuangan

Baca juga:

Perlu Antisipasi Bila Target Gagal

Sementara itu, terkait banyaknya pihak yang mempertanyakan efektifitas dari pelaksanaan aturan ini bagi negara juga perlu diperhatikan oleh Pemerintah. Sebab, jika merujuk beberapa negara di dunia yang sudah menerapkan aturan pengampunan pajak ini capaiannya kurang menyenangkan.

Seperti India contohnya, negara yang sedang berkembang tersebut pernah menerapkan aturan pengampunan pajak dan pada akhirnya capaian yang didapat hanya sebesar 1/3 dari target yang di inginkan. Tentu dari contoh itu, kita bisa belajar lebih pintar dalam menerapkan sebuah aturan bagi negara, apalagi karakteristik Indonesia menyerupai India.

Atas hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno juga menyatakan hasil penerimaan dari Tax Amnesty ini diharapkan tidak dimasukkan sebagai sumber pendapatan utama Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Sebab, bila dimasukkan akan ada problem fiskal bisa pemerintah sendiri belum memastikan berapa dana yang bisa didapat dari repatriasi dan deklarasi. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond & Merah Putih Bond berbeda dengan program tax amnesty (pengampunan pajak)

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut