Nasionalisme Gloria dan Buku Identitas Bernama Paspor
Mengenai tudingan itu, senada dengan Yosua, Imam mengatakan penyebabnya adalah UU Kewarganegaraan. Dalam pasal 23, huruf (g) disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Mengenai sebuah buku identitas mungil namun memiliki kekuatan besar dalam meragukan nasionalismenya, Gloria tak patah arang. Dia menunjukkan surat pernyataan tertulis ingin tetap menjadi WNI, yang ditandatangani di atas materai dan dikirim ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, dia juga menunjukkan kartu keluarga (KK), yang membuktikan bahwa gadis kelahiran 1 Januari 2000 itu adalah WNI.
Selain mendapat dukungan dari sekolah tempatnya menimba ilmu, masyarakat juga mendukungnya. Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, ikut bersuara. Dia menilai bahwa Gloria adalah WNI, mengacu pada regulasi yang sama pada pasal 4 huruf (d).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. "Gloria jelas mengacu pada pasal ini adalah warga negara Indonesia," ujar Asep.
Sementara pasal 6 ayat 1 menyebut, dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (c), huruf (d), huruf (h), huruf (i), dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Itu artinya, sebelum berusia 18 tahun dan belum menikah, anak memiliki dua kewarganengaraan, kewarganegaraan ayah, sekaligus ibunya. Menurut dia, kasus Gloria dan Arcandra Tahar yang diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2015 lalu, berbeda. Sebab, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut belum genap berusia 18 tahun dan belum menikah.
Dalam kasus Arcandra, dia sengaja memiliki kewarganegaraan ganda. Sementara di Indonesia belum dikenal dualisme kewarganegaraan. Pemerintah memang telah memasukkan Rancangan Undang Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum ada kepastian kapan RUU tersebut akan dibahas.
