Memburu Paspor Palsu Demi Naik Haji
- Rusli Djafar/Parepare
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, mengimbau WNI tidak menggunakan cara beribadah haji melalui negara lain. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Abdul Djamil, di Jeddah, Sabtu 20 Agustus 2016, mengatakan, persoalan WNI yang berupaya pergi haji melalui negara lain itu sudah bukan ranah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Itu kan, berarti mereka minta visa dari negara lain. Tentunya, harus punya paspor negara yang bersangkutan," kata Djamil.
Djamil mengimbau jemaah haji Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji, sebaiknya mendaftarkan sedini mungkin ke Kementerian Agama. Upaya itu, agar jemaah haji dapat menjalankan ibadah dan memeroleh bimbingan serta pelayanan yang baik.
Dia mengakui, antara kuota dan yang mendaftar ke Tanah Suci belum berimbang. Namun, menurutnya, ada negara lain yang waktu tunggu jemaah haji mencapai 50 tahun.
"Memang di Sulawesi Selatan, (waktu tunggu) bisa mencapai 31 tahun, Kalimantan Selatan 28 tahun, serta Jawa sekitar 20 tahun," tutur Djamil.
Dijelaskannya, terbatasnya kuota jemaah haji itu di antaranya, karena masih adanya pengerjaan perluasan Masjidil Haram di Mekah dan kapasitas di Arafah, Muzdalifah, serta Mina (Armina).
Jika perluasan Masjidil Haram rampung, menurut Djamil, kuota jemaah haji Indonesia diperkirakan kembali normal. Saat ini, kuota haji Indonesia dikurangi 20 persen terkait pengerjaan perluasan Masjidil Haram.
Laporan: Rendy Wicaksono/Filipina
