Kekayaan Melimpah Hasil Upeti Mohamad Sanusi

M Sanusi Diperiksa KPK
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhamad Solihin

VoxPop.co.id – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi didakwa, Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. 

img_title Mohamad Sanusi Pernah Ditawari Fasilitas di Lapas Sukamiskin

Suap itu diberikan untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Selain itu, mengupayakan agar keinginan Ariesman agar membuat pasal mengenai kontribusi tambahan dimasukan dalam penjelasan dengan menggunakan konversi.

Permintaan itu dilakukan Ariesman, karena dia juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera, perusahaan pemegang persetujuan prinsip reklamasi Pulau G.

img_title Harus Ada Instrumen Lebih Buat Miskinkan Koruptor

Upaya Sanusi ini kemudian membuahkan hasil, ketika penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum "cukup jelas", diubah menjadi ketentuan sesuai Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan: "Yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi."

Kemudian, Sanusi memerintahkan staf pribadinya, Gerry Prastia, untuk menagih janji dari Ariesman mengenai pemberian Rp2,5 miliar, jika berhasil memasukan masalah kontribusi tambahan ke dalam penjelasan dan menggunakan konversi. Akhirnya pemberian ini diserahkan dalam dua tahap. Pertama Rp1 miliar pada 28 Maret 2016 di di  SPBU Jalan Panjang, Jakarta. Kemudian 31 Maret 2016, Rp1 miliar lagi di FX Mall Senayan, Jakarta. Setelah itu, Sanusi ditangkap.

img_title KPK Eksekusi M Sanusi ke Lapas Sukamiskin

Selain suap, Sanusi juga didakwa mencuci uangnya. Dalam berkas dakwaan, Sanusi disebut mendapatkan kekayaan dengan cara meminta beberapa perusahaan rekanan yang pernah memenangkan proyek di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aksi ini bisa dikatakan mirip makelar yang meminta upeti balas jasa.

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald F. Worotikan, memaparkan Sanusi telah membelanjakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana senilai total Rp45,2 miliar guna membeli tanah, bangunan, serta kendaraan. Lalu menempatkan USD10 ribu dari hasil tindak pidana itu dalam brangkas di lantai 1 rumahnya di Jalan Siadi I No. 23, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut