Menyoal Halal Mi Instan Korea
- Twitter BPOM
![]()
Buntut penarikan empat produk tersebut adalah BPOM melakukan razia mi instan impor yang dicurigai mengandung babi pada Senin, 19 Juni 2017 di sejumlah supermarket di Ibu Kota. Bukan tak mungkin, nantinya daftar mi instan impor yang ditarik BPOM akan bertambah.
Masyarakat, khususnya umat muslim juga diimbau untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan.
"Harus cermat membaca ingredient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.
![]()
Selanjutnya... Logo Halal dari Korea Muslim Federation (KMF)
Logo Halal dari Korea Muslim Federation (KMF)
Tahun 2015 lalu, dalam acara K-Food Halal Seminar di Jakarta, President Korea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation (aT), Jae Su Kim, mengatakan bahwa sebanyak 500 produk makanan dan minuman Korea telah mendapat sertifikat halal dari organisasi sertifikasi halal Korea Muslim Federation (KMF). Namun, dari jumlah tersebut, baru 10 produk yang sudah menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Beberapa produk tersebut antara lain rumput laut, kimchi, mi instan, tteokbokki (kue beras) instan dan berbagai makanan ringan," kata Kim kala itu.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan produk makanan dan minuman Korea yang sudah memiliki logo halal dari KMF?
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan, pihak yang berwenang memberikan sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia ialah sertifikasi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Karena kalau bukan dari MUI kita tidak bisa tracking tentang produk itu dan patut diragukan kehalalannya," ujarnya kepada VoxPop.co.id, Senin, 19 Juni 2017.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KMF atau lembaga halal Malaysia dan negara lain tidak bisa menerbitkan sertifikasi halal atas produk yang beredar di Indonesia. Jadi, jika ada mi instan atau produk luar yang mencantumkan label halal dari negaranya, hal tersebut diperbolehkan, namun harus dilakukan endorsement atau pengecekan ulang atas kehalalan produk tersebut.
