Setelah Perppu Ormas Bubarkan HTI

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VoxPop.co.id – Setelah lebih dari 30 tahun bersemayam, terhitung Rabu, 19 Juli 2017, pemerintah akhirnya resmi membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

img_title Provinsi dengan Ormas Terbanyak

Lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, HTI pun 'dimatikan' tanpa harus sempat melakukan pembelaan.

"Kan sudah disampaikan bahwa pemerintah mengkaji lama, mengamati lama dan juga masukan dari banyak kalangan," ujar Presiden Joko Widodo menjawab keputusan pemerintahnya membubarkan HTI.

img_title DPR Nilai Revisi UU Ormas Belum Perlu, Sarankan Pemerintah Buat PP untuk Mengawasi

Diakui, isu pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila itu memang telah menguat sejak 2016 ke permukaan. Namun, memang saat itu, pemerintah masih terkesan belum menyebut HTI sebagai ormas anti-Pancasila.

"Saya tak bisa sebut, tapi adalah (ormas anti-Pancasila). Ini bahaya," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tahun lalu.

img_title Menteri Natalius Pigai soal UU Ormas: Kami Dukung Revisi Demi Majukan Demokrasi

Lalu, bersamaan dengan itu juga, kemudian pemerintah mulai serius dengan sebuah payung hukum yang lebih kuat ketimbang untuk memberangus ormas anti-Pancasila.

"Kami tidak main-main terhadap kelompok atau perorangan yang anti-Pancasila," ujar Tjahjo di Purwakarta, Mei 2016.

Perppu Ormas

Proses itu pun berakhir pada setahun kemudian, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang ditandatangani Jokowi pada 10 Juli 2017, payung hukum itu pun muncul.

Perppu yang diklaim penyempurnaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ini pun akhirnya menjadi landasan pemerintah untuk ‘menyuntik mati’ ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Ini menjadi kali kedua perppu yang diterbitkan Jokowi sepanjang 2017. Pertama, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang memberikan kewenangan pemerintah mengakses informasi keuangan terhadap lembaga jasa di sektor perbankan pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

Dan sebagai awal mula, ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang selama ini memang sudah menjadi sorotan akhirnya menjadi 'tumbal' dari perppu itu.

Hanya berkelang sepekan dari tanggal Perppu Ormas ditandatangani Presiden Jokowi, pemerintah pun langsung mengumumkan mencabut izin pendirian HTI kepada publik.

Badan hukum HTI yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 pun akhirnya dicabut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut