Koleksi Mobil Mewah Artis Tunggak Pajak

Raffi Ahmad dan mobil mewah.
Sumber :
  • Twitter Raditya Dika @radityadika

Sementara itu, beberapa koleksi motor gede Raffi harganya berkisar Rp100-200 juta. Pajak per tahun untuk moge-moge itu kurang lebih Rp2-4 juta. Jika ditotal, kira-kira pajak yang harus dibayar Raffi per tahun untuk kendaraan yang ia miliki sekitar Rp200 jutaan.

img_title Tak Banyak yang Tahu, Ini Tempat Raffi Ahmad Pertama Kali Bertemu Pihak Blueray Cargo

Namun, belum semua kendaraan miliknya masuk dalam daftar di atas. Raffi juga dikabarkan memiliki mobil Chrysler 300 yang pajaknya sekitar Rp16 juta per tahun, Toyota Alphard dengan pajak Rp15 juta per tahun, dan Mercedes-Benz dengan pajak kurang lebih Rp25 juta per tahun.

Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri meminta, agar para artis dan pemilik mobil mewah lainnya untuk segera membayar pajak. Hingga 31 Agustus 2017 mendatang, Dinas Pajak menghapus bunga denda pajak.

img_title Fakta-fakta Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Kronologi hingga Bantah Bertransaksi

"Pada kesempatan ini kami imbau, jangan sampai kami datangi akan lebih baik taati kepatuhan, target semua untuk mobil mewah Rp400 miliar," ujar Edi dalam wawancara dengan TvOne, Rabu 23 Agustus 2017.

Dia pun mengungkapkan, untuk satu mobil mewah diperkirakan bisa dikenakan pajak tahunan sekitar Rp200 juta. "Untuk Lamborghini misalnya harganya Rp13,5 miliar, pajak tahunnya bisa sampai Rp227 juta," ujarnya.

img_title Diterpa Isu Suap hingga Pencucian Uang, Raffi Ahmad Tidak Akan Mundur dari Pemerintahan

Menurut data yang ia miliki, ada mobil Ferrari yang tidak bayar pajak dari tahun 2012 hingga 2017. Ia mengimbau, agar para pemilik mobil mewah melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Agustus 2017 untuk mendapatkan pemutihan terhadap sanksi pajak.

"Kalau sudah lewat tanggal segitu, kami akan gencar mengunjungi rumah pemilik secara satu per satu untuk menagih pembayaran pajak, sekaligus bunga sanksinya," kata Edi. 

Tak hanya itu, mobil mewah milik para selebriti itu juga terancam disita. Hal itu diungkapkan Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra. Ia menyatakan, bila tidak membayar hingga 31 Agustus 2017 mendatang, ia mendapatkan informasi bisa saja dilakukan penyitaan terhadap kendaraan itu oleh pihak BPRD. Informasi tersebut, ia dapat dari pihak BPRD ketika mendampingi mereka melakukan door to door kemarin.

"Saya dengar dari Badan Pajak, kalau sampai tanggal 31 ini tidak bayar pajak dan denda akan dilakukan penyitaan," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 23 Agustus 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut