Menghalau Garasi Liar di Bibir Bulevar
- VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi
"Tanggung jawab polisi nanti mem-back up semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemda DKI," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Polisi nantinya juga akan mensyaratkan kepemilikan garasi sebelum menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi maka STNK-nya tidak bisa diproses atas nama dia," kata Djarot.
Harus Konsisten
Langkah Pemprov DKI pun mendapat lampu hijau sejumlah kalangan. Pengamat Transportasi Darmaningtyas, misalnya. Dia setuju dengan ketentuan bahwa STNK tak akan diterbitkan jika pembeli mobil tak memiliki garasi.
"Bagus dong itu. Seharusnya begitu malah. Pokoknya dengan adanya aturan ini diharapkan orang lebih tertib. Kalau tidak punya laham parkir tidak beli mobil,” ujarnya saat dihubungi VoxPop.co.id, Rabu, 13 September 2017.
Namun dia memberikan catatan. Dia meminta Pemprov DKI tak hanya sesaat menerapkan peraturan itu. Jika Pemprov DKI konsisten dalam menindak sesuai Perda tersebut, akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Namun jika tak konsisten maka Perda tersebut hanya akan menjadi peraturan yang tak pernah diterapkan.
Setali tiga uang. Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan juga meminta Pemprov DKI menegakkan aturan itu secara konsisten. Itu lantaran sampai sekarang aparat pemerintah daerah dianggap belum juga menegakkannya.
Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah daerah kali ini benar-benar akan menegakkan peraturan yang sudah berlaku sejak 29 April 2015 itu. "Baru sekarang katanya akan menindak dan menegakkan peraturan tersebut. Bener nih," ujar dia sambil bertanya.
Dia sependapat penindakan mesti dilakukan terhadap mobil yang parkir di jalan. Sebab, kendaraan yang parkir di jalan tersebut dapat membuat jalan macet, meresahkan pengguna jalan dan mengurangi kapasitas jalan. "Jalan raya bukan garasi. Bisa beli mobil kok tidak bisa bikin garasi," ujarnya. (ren)
