Gila Prioritas di Jalan Raya

Mobil nekat pasang Sirine dan rotator
Sumber :
  • VoxPop/ Stella

Selanjutnya, Tilang Tak Mempan

img_title Ada Razia Kendaraan Bermotor, Warga Berhak Lakukan Hal Ini

Tilang Tak Mempan

Kepada para pelanggar lalu lintas yang ketahuan memasang lampu isyarat strobo, rotator, dan sirine, pihak kepolisian memberikan hukuman berupa tilang.

img_title Suara Berisik Harley Davidson Ternyata Punya Fungsi

Sayangnya, besaran tilang yang ditentukan dianggap tidak mampu membuat para pelanggar jera. Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran tilang hanya Rp250 ribu.

Sementara itu, untuk membeli lampu dan perangkat sirine, pemilik kendaraan bisa merogoh kocek Rp2-10 juta, tergantung dari merek dan tipe alat yang digunakan.

img_title Harga Sirine dan Rotator Bisa Mencapai Rp12 Juta

Sebagai contoh, perangkat sirine merek Landun atau Senken buatan China satu set dengan pengeras suara dijual dengan harga Rp2-3 jutaan. Merek Whelen buatan Amerika Serikat harganya dua kali lipat.

Harga untuk lampu rotator berteknologi LED saat ini ada di kisaran Rp3-7 juta. Sementara itu, harga lampu strobo bervariasi sesuai bentuk dan ukurannya, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah.

Menurut salah satu pedagang aksesori yang biasa berjualan lampu rotator dan sirine, Melky, meski saat ini jumlah konsumen menurun, namun harga perangkat tersebut masih tetap.

"Masih banyak (pembeli), karena dendanya enggak bikin jera. Sekarang lagi giat, ditambah viral, polisi kesentil lagi. Nanti muncul, terus hilang lagi," ujar dia.

Razia Strobo.

Polisi menilang mobil yang memakai lampu strobo.

Halim Pagarra menjelaskan, masyarakat yang terjaring razia kebanyakan mengaku membeli lampu rotator dan sirine di pinggir jalan atau di toko aksesori kendaraan.

"Kalau untuk razia toko atau pedagangnya, bukan wewenang kami. Kami hanya menertibkan di lapangan," ujarnya.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan, Edo Rusyanto beberapa waktu lalu mengatakan, perlu ada aturan yang jelas di Kementerian Perdagangan soal penjualan lampu rotator dan sirine.

"Obat daftar G saja dijual di apotek resmi. Tapi, apotek tidak akan kasih kalau tak ada surat dokter. Analoginya seperti itu," katanya.

Terkait dengan konvoi kendaraan, Edo juga mengingatkan masalah etika berkendara di jalan raya. Menurutnya, apakah etis bila ingin bersenang-senang tetapi meminta prioritas.

Operasi Zebra yang dilakukan Korlantas Polri

Operasi Zebra Digelar 15 November 2021, Polisi Incar Pelat RFS

Operasi Zebra Jaya 2021 mulai 15 November 2021 hingga 28 November 2021 dengan sasaran pemakaian nomor polisi RFS, RFD, dan sebagainya.

img_title
VoxPop.co.id
12 November 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut