Klepon Tak Islami, Nikahi Putri Dayak hingga Jasad COVID-19 Dibakar
- U-Report
VoxPop – Berita mengenai isu kue klepon tak islami masih menjadi perhatian pada pembaca news dan trending di VoxPop.co.id sepanjang Kamis 23 Juli 2020. Kali ini berita yang jadi perhatian adalah mengenai permintaan MUI ke Polisi mengusut pembuat isu tersebut.
Pembaca sepertinya sangat tertarik dengan berita itu karena Majelis Ulama Indonesia meminta aparat kepolisian untuk mengusut viralnya isu kue klepon yang “tak Islami” di jagat media sosial. Terlebih isu ini sudah ramai dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, berita terkait persoalan oknum anggota DPRD Kota Pontianak, inisial YA yang sempat heboh karena menikahi putri Dayak juga jadi perhatian pembaca. Sebab, pada akhirnya YA harus membayar uang sanksi adat sebesar Rp470 juta.
Lalu, berita teori yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang membakar Jenazah pasien COVID-19 juga banyak dibaca. Terlebih, isu penanganan COVID-19 tidaklah mudah, mulai dari tahapan karantina hingga pemakaman.
Dan tak kalah menjadi perhatian pembaca VoxPop.co.id, yaitu artikel tentang Anies yang merasa bersyukur bahwa kasus corona pecah rekor dan ditemukannya pria Arab Saudi yang meninggal saat sedang bersujud di pada pasir.
Berikut rincian dari berita-berita tersebut:
1. MUI Minta Polisi Usut Pembuat Isu Viral Kue Klepon Tak Islami
![]()
Majelis Ulama Indonesia meminta aparat kepolisian untuk mengusut viralnya isu kue klepon yang dianggap “tak Islami” di jagat media sosial. Dalam beberapa hari terakhir isu itu jadi perbincangan ramai di kalangan warganet.
"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asroroun Ni'am Sholeh, kepada VoxPop di Jakarta, Kamis 23 Juli 2020.
2. Anggota DPRD yang Nikahi Putri Dayak Setuju Bayar Sanksi Rp470 Juta
![]()
Persoalan oknum anggota DPRD Kota Pontianak, inisial YA, yang sempat heboh karena menikahi putri Dayak secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan orangtuanya, akhirnya dilakukan mediasi di kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pontianak pada Rabu kemarin, 22 Juli 2020.
