Bravo 5 Hukum Pemukul Justin, Kolonel Priyanto Tak Kesatria
- VoxPop / Foe Peace
Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Majelis Hakim juga menilai Kolonel Priyanto bersalah.
Baca selengkapnya di sini.
3. Ridwan Kamil: Eril Diduga Keram, Harusnya Aman-aman Saja
Meninggalnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yaitu Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hanyut di sungai Aere, Bern, Swiss masih jadi perbincangan. Doa dan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan dilayangkan berbagai pihak.
Emmeril Khan Mumtadz
- Instagram @nabilaishma
Ridwan Kamil menuturkan sekilas mengenai kondisi sungai Aere. Menurutnya, Aere merupakan sungai dengan air yang bersumber dari lelehan salju.
"Jadi walaupun cuacanya panas airnya seperti air kulkas," ujar Ridwan Kamil dalam sebuah video dokumentasi humas Jabar, Selasa 7 Juni 2022.
Baca selengkapnya di sini.
4. Gadis Ukraina Pura-Pura Mati Agar Tidak Ditembak Tentara Rusia
Gadis berusia 13 tahun yang keluarganya diduga ditembak mati oleh tentara Rusia berpura-pura mati agar dia tidak mengalami nasib yang sama.
Kondisi Kota Bucha, di luar Kiev, Ukraina, hancur karena perang.
- AP Photo/Rodrigo
Dalam pernyataan pada 3 Juni 2022, polisi Oblast Kiev mengatakan bahwa anak perempuan bernama Dasha yang berusia 13 tahun berpura-pura mati agar Federasi Rusia tidak mengeksekusinya.
Baca selengkapnya di sini.
5. Hakim Militer: Kolonel Priyanto Tidak Kesatria
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghukum Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- Mahmil II Jakarta
Menurut hakim, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian bertujuan agar tidak diketahui aparat. Hakim menyebut terdakwa egois karena tidak memikirkan nasib korban yang semestinya bisa ditolong dan segera dibawa ke rumah sakit.
"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang prajurit TNI yang kesatria dan berprikemanusiaan," tegas hakim.
Baca selengkapnya di sini.
