Hukum dan Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan yang Sudah Lama Terlewat

Ilustrasi puasa.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Bulan Ramadhan selalu membawa semangat baru untuk memperbaiki diri, termasuk menunaikan kewajiban ibadah yang mungkin sempat tertunda di masa lalu. Salah satu yang sering membuat gelisah adalah utang puasa yang belum diganti. 

img_title Tiga Kader Muhammadiyah Gugat soal Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fitri ke MK

Apalagi jika sudah berlalu bertahun-tahun, jumlah hari yang ditinggalkan kerap tak lagi diingat secara pasti.

Kondisi ini banyak dialami, misalnya oleh perempuan yang beberapa kali menjalani kehamilan, melahirkan, atau menyusui saat Ramadhan. Karena kondisi fisik dan syariat memberi keringanan, puasa ditinggalkan sementara. 

img_title Keutamaan Puasa Arafah, Amalan Sunnah Penghapus Dosa Jelang Idul Adha

Namun ketika hendak mengqadha, muncul kebingungan karena hari-hari yang terlewat tidak tercatat. Dalam situasi seperti ini, ajaran fikih memberikan jalan keluar yang menenangkan.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, karena termasuk rukun Islam ketiga. Artinya, berapa pun jumlah puasa yang tertinggal tetap menjadi tanggungan hingga ditunaikan. 

img_title Keutamaan Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah, Amalan Sunnah Penuh Pahala di Bulan Mulia

Mengutip dari situs NU Online, selama kewajiban tersebut belum dilaksanakan, maka beban ibadah itu masih melekat pada diri seseorang. Konsep kewajiban ini dijelaskan oleh Imam Al-Haramain sebagai berikut:

الأمر استدعاء الفعل بالقول ممن هو دونه على سبيل الوجوب. وإذا فعل يخرج المأمور عن العهد

Artinya: Perintah (Allah) adalah tuntutan melalui ucapan untuk melakukan sesuatu terhadap pihak yang lebih rendah serta bersifat wajib. Bila perintah itu sudah dikerjakan, maka pihak yang diperintah keluar dari beban perintah tersebut. 

Lalu bagaimana jika seseorang benar-benar lupa berapa hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya? Dalam persoalan ini, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan panduan yang solutif. 

Ia menganjurkan agar orang tersebut memperbanyak puasa dengan niat mengqadha utang puasa Ramadhan. Pendekatan ini diqiyaskan dari pembahasan fikih tentang wudhu, sebagaimana dijelaskan dalam fatwanya berikut:

وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلاً فَنَوَاهُ إِنْ كَانَ وَإِلاَّ فَتَطَوَّعَ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيْرِ وُجُوْدِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلاَّ حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُلُ فِيْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَالتَّطَوُّعَ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ.

Artinya: Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya). Bisa dipahami bahwa jika seseorang ragu punya kewajiban mengqadha puasa misalnya, lalu ia niat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunnah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib mengqadha. Bahkan bila memang jelas wajib mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka ia mendapat pahala puasa sunnah seperti halnya dalam masalah wudhu. Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunnah sebaiknya berniat mengqadha puasa wajib bila memang ada kewajiban mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan agar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha (Ibnu Hajar Al-Haitami).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut