Zakat Fitrah Tidak Boleh Dilebihkan, Ini Penjelasan Buya Yahya yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Buya Yahya
Sumber :
  • Instagram @buyayahya_albahjah

Jakarta, VoxPop – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan zakat fitrah secara tepat, termasuk anggapan bahwa zakat boleh diberikan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

Ulama sekaligus pendakwah terkenal, Buya Yahya, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, zakat fitrah memiliki aturan yang jelas dalam Islam dan tidak boleh diberikan secara berlebihan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, termasuk dalam urusan zakat. Ia mengingatkan bahwa meskipun seseorang tergolong kaya, zakat fitrah tetap harus mengikuti ukuran yang telah ditentukan dalam syariat.

img_title Waktu Subuh Sebentar Lagi Tiba, Masih Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud? Begini Anjuran Buya Yahya

“Kita tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan hak, biarpun Anda orang kaya raya zakat fitrah Anda ya tetap dua kilo setengah atau tiga kilo. Nggak boleh kita berkata Bapak ini kan bos beras zakat fitrahnya satu karung, nggak boleh,” jelas Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 16 Maret 2026. 

Zakat fitrah sendiri pada umumnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras dengan ukuran sekitar 2,5 hingga 3 kilogram per orang, atau setara dengan satu sha’ dalam ukuran syariat. Besaran ini berlaku sama bagi setiap Muslim yang wajib menunaikan zakat, tanpa membedakan kondisi ekonomi seseorang.

img_title Buya Yahya Ungkap 3 Cara Allah Menjawab Doamu, Ternyata Tak Selalu Sesuai yang Diminta

Buya Yahya juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan meminta zakat lebih dari ukuran yang sudah ditetapkan hanya karena seseorang dianggap mampu atau kaya. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Ia mengatakan, jika ada keinginan untuk memberikan lebih dari jumlah zakat fitrah yang diwajibkan, maka hal tersebut sebaiknya dilakukan dalam bentuk sedekah atau amal lain yang sifatnya sukarela.

“Kalau ada kelebihannya harus dengan sukarela sama membayar Fidyah mungkin karena orang punya utang puasa lalu dia bisa membayar,” lanjutnya.

Selain zakat fitrah, Buya Yahya juga menyinggung tentang fidyah yang sering disalahpahami oleh sebagian masyarakat. Fidyah merupakan kewajiban bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut