Zul Zivilia dan Aris Idol Sering Ngeband Bareng di Rutan

Zul Zivilia.
Sumber :
  • VoxPop/Wahyu Firmansyah

VoxPop – Vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli atau yang akrab disapa Zul saat ini tengah berada di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia harus berada di hotel prodeo itu karena kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

img_title Zul Zivilia Manggung di Luar Lapas di Tengah Masa Tahanan, Pakai Gelang GPS di Kaki Kanan

Zul yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengaku sering bertemu dengan musisi lain selama berada di rumah tahanan (rutan). Salah satunya, Januarisman Runtuwene atau yang dikenal Aris, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol yang juga terlibat kasus narkoba.

Keduanya sering kali bertemu di studio musik yang berada di Rutan Cipinang untuk sekadar menghibur diri di kala menunggu waktu putusan persidangan.

img_title Terpopuler: Fakta Menarik Nyoman Ayu Carmenita, Sandy Permana Sempat Minta Tolong Sebelum Meninggal

"Setiap hari saya hampir ketemu Aris, di dalam kan ada semacam studio musik dan kegiatan saya kadang kalau lagi pengen main musik, ya sudah main bareng sama dia aja, dan itu cuma untuk hiburan-hiburan aja," ujar Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 25 November 2019.

Diketahui juga dari Zul, ternyata kini Aris telah diputus atas kasus narkoba. Memang tidak diketahui dia menjalani persidangan.

img_title Heboh! Pengakuan Aris Idol Cuma dapat Mobil dan Uang Rp50 Juta Hadiah Juara Ajang Pencarian Bakat

"(Aris) sudah putus," katanya.

Dilihat dari website SIPP PN Jakarta Utara, Aris sudah diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan penjara pada 27 Agustus 2019 lalu. Putusan yang sama juga diberikan kepada tiga orang rekan Aris, yaitu Ade Yandi, Yoviana Saphira Pratomo, dan Aninda Mariska.

"Menyatakan terdakwa I JANUARISMAN RUNTUWENE alias ARIS IDOL bin SHOP RUNTUWENE, terdakwa II ADE YANDI bin aim DEDE HENDI, terdakwa III YOVIANA SAPHIRA PRATOMO binti aim SUCAHYO WAHYU PRATOMO dan terdakwa IV ANINDA MARISKA bin SALIM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," bunyi keterangan di website SIPP PN Jakarta Utara.

Lebih lanjut keterangan itu menjelaskan bahwa telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan menyatakan terdakwa I Januarisman Runtuwene alias Aris Idol bin Shop Runtuwene, terdakwa II Ade Yandi bin aim Dede Hendi, terdakwa III Yoviana Saphira Pratomo binti aim Sucahyo Wahyu Pratomo dan terdakwa IV Aninda Mariska bin Salim dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan tujuh bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut