Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Enggak Puas, Saya Cuma Korban

Zul Zivilia
Sumber :
  • VoxPop/ Wahyu Firmansyah

VoxPop – Zul Zivilia tertunduk lemas saat majelis hakim membacakan vonis untuknya. Zul divonis 18 tahun penjara. Ia sempat berdiskusi dengan pengacara terkait hal tersebut. Saat ditanya hakim, Zul masih memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak.

img_title Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Namun setelah sidang, Zul mengaku tidak terima dengan putusan tersebut. Menurutnya ada keterangan yang berbeda antara yang dibaca oleh hakim dan keterangan olehnya.

“Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya,” kata Zul saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 18 Desember 2019.

img_title Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

Keterangan tersebut merupakan perkataan Zul Zivilia kepada Rian. Menurut kesimpulan yang dibacakan hakim, Zul pernah menanyakan soal pekerjaan kepada Rian. Pelantun Aishiteru tersebut merasa, kata-katanya sudah dibantah dalam Berita Acara Perkara.

Baca Juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

img_title Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

“Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu enggak berubah ya,” katanya.

Zul bersikukuh tidak pernah menanyakan pekerjaan kepada Rian. Sekadar catatan, Rian juga ikut tertangkap. Dalam pembacaan putusan, Rian dihukum paling berat dengan vonis penjara seumur hidup.

“Enggak pernah dan di BAP saya tercantum itu,” ucap Zul.

Zul dan teman-temannya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram dan 24 ribu butir pil ekstasi. Zul masih merasa dirinya merupakan korban dari kasus tersebut.

”Saya cuma korban, karena saya berada di bawah,” kata Zul yang langsung ditarik petugas.

Fariz RM

Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan.

img_title
VoxPop.co.id
20 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut