Naufal Samudra Beli Liquid Ganja Seharga Rp800 Ribu Lewat Online

Ganja.
Sumber :
  • Aljazeera

VoxPop – Aktor Naufal Samudra ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jl Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret lalu. Barang bukti ditemukan pihak kepolisian berupa dua botol ganja sintetis yang masing-masing berisikan 10 ml dalam bentuk liquid untuk vape.

img_title DPR: Larangan Vape Jangan Tergesa, Meski Ada Temuan Narkoba

Kanit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fiernando menyampaikan jika Naufal telah dua kali membeli liquid ganja sintetis itu dengan harga Rp800 ribu.

"Dapat kami jelaskan yang bersangkutan sudah membeli 2 kali masing-masing 10 ml dengan harga Rp800 ribu," ujar AKP Fiernando saat live pengungkapan kasus narkoba di instagram @polres_jakbar, Kamis, 16 April 2020.

img_title Sempat Ngaku Gak Kepikiran Punya Pacar Lagi, Kini Jule Diduga Dekat dengan Naufal Samudra

AKP Fiernando juga menyampaikan, Naufal membeli liquid ganja sintetis itu dari media sosial yang kemudian dikirimkan dengan jasa pengiriman ke rumahnya.

"Proses pembelian dengan media sosial berlanjut ke Line kemudian mengirimkan dengan jasa pengiriman ke rumah yang bersangkutan," katanya.

img_title Spill Tipis-tipis, Jule Diduga Pacari Mantan Kekasih Jennifer Coppen

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba ini. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,

Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebut, masih mengembangkan apakah ada rekan artis yang juga ikut menggunakan liquid ganja sintetis itu.

"Jadi untuk membagikan ke yang lain kita butuh proses," kata Kompol Ronaldo.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap siapa penjual liquid ganja sintetis ini.

"Kita sedang lakukan pengembangan untuk dicari penjualnya. pesan kami pada orangtua untuk mengawasi, barang haram ini didistribusikan oleh sarana-sarana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan malah untuk penjualan narkoba," katanya.

Naufal Samudra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Konten kreator Bigmo

Kronologi Bigmo Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Promosikan Liquid Vape

Bigmo kembali mendapat kecaman keras dari publik usai siaran langsungnya atau live streamingnya baru-baru ini diduga melibatkan anak-anak di bawah umur untuk promosi vape

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut