Pembakar Mobil Via Vallen Sakit Hati Dibilang Kotor dan Lusuh
- Instagram @viavallen
VoxPop – Pije (41 tahun), warga Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, karena disangka menjadi pembakar mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pije sebenarnya merupakan penggemar berat Via Vallen. Dari rumah kontrakannya di Cikarang, Jawa Barat, Pije kemudian nekat pergi ke Sidoarjo demi untuk menemui sang idola.
"Menurut pengakuan tersangka, dia (sudah berada) di Sidoarjo kurang lebih antara 7 sampai 10 hari," kata Sumardji usai peringatan HUT ke-74 Bhayangkara di Markas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu, 1 Juli 2020.
Baca: Alasan Pije Bakar Mobil Mewah Via Vallen
Dari Cikarang, lanjut Sumardji, tersangka berangkat dengan menggandol truk dan lainnya. Ia berangkat dengan modal duit yang dikumpulkan dari pekerjaan serabutan. Sempat dua kali berusaha, namun tersangka gagal menemui Via di rumahnya.
"Dia jauh-jauh datang dari Cikarang dibelain naik nggandol truk sampai Kalitengah hanya ingin ketemu (Via), tapi tidak ketemu," ujarnya.
Sempat seseorang di rumah Via menemui tersangka. Namun, bukannya bertemu sang pelantun ‘Sayang’, tersangka malah menerima ucapan kata yang menurut pengakuan tersangka tidak mengenakkan hati. "Contoh, kamu kotor, pakaianmu lusuh dan lain sebagainya," ujar Sumardji.
Bisa jadi karena jengkel dilempari ucapan tidak mengenakkan hati itulah tersangka nekat membakar mobil mewah Via Vallen bernopol W 1 VV itu. Penyidik, kata Sumardji, masih akan mendalami kemungkinan motif lain di balik kenekatan aksi tersangka.
Baca juga: Pembakar Mobil Via Vallen Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Pemeriksaan secara kejiwaan juga akan dilakukan. "Kita tidak bisa menentukan (gangguan jiwa atau tidak) karenanya meminta (pendapat) psikiater," ujarnya.
Apa pun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh penyidik, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembakaran dengan sengaja. Sumardji menyebutkan ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.
