Terjerat Narkoba, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Dwi Sasono.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VoxPop – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Dwi Sasono. Agenda persidangan kali ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Pemerintah Targetkan Revitalisasi 80.000-an Sekolah hingga 2026, Abdul Mu'ti Beberkan Progresnya

Dalam tuntutannya JPU menyatakan Dwi Sasono bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu. JPU menuntut Dwi dengan sembilan bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Pengakuan Dwi Sasono, Pertama Kali Coba Ganja Tahun 1998

img_title Ribuan Hektare Sawah Dipulihkan, Jamin Ketahanan Pangan Wilayah Terdampak

"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.

JPU juga meminta agar barang bukti ganja dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram yang telah dirampas untuk dimusnahkan.

img_title BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga Pesisir

Baca Juga: Terungkap, Dwi Sasono Konsumsi Ganja Tak Pernah Habis Selinting

Dwi Sasono.

Sementara, kuasa hukum dari Dwi Sasono, Muhammad Firdaus menyampaikan jika ia akan segera menyiapkan nota keberatan atau pledoi untuk persidangan selanjutnya.

"Kami kan tadi bang Aris juga udah sebutin bahwa kita keberatan, akan mengajukan pledoi minggu depan. Jadi belum bisa kita hitung-hitung (bebas) gitu ya," kata Firdaus.

Diketahui, Dwi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

PT Brantas Abipraya (Persero)

Kementerian PU Gandeng Brantas Abipraya Pacu Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumbar dan Sumut

Kementerian PU bersama BUMN PT Brantas Abipraya (Persero), terus memacu program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

img_title
VoxPop.co.id
7 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut