Ini Alasan Kenapa Vanessa Angel Dapat Asimilasi

Vanessa Angel
Sumber :
  • Ditjen PAS kemenkumham

VoxPop – Selebriti Tanah Air, Vanessa Angel, mendapat asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

img_title Kondisi Terkini Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel, Begini Kehidupannya Sekarang

Artis bernama lengkap Vanesza Adzania itu pun tak lagi jadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada awak media, Jumat, 18 Desember 2020.

img_title Viral Sosok Masayu Maya, Wanita yang Peluk Desta Ini Ternyata Sahabat Vanessa Angel

Dalam surat tersebut, terdapat alasan mengapa Vanessa berhak memperoleh asimilasi. Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang. Apalagi alasan lainnya?

Kedua, lanjut Rika, bahwa narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Apalagi alasan lainnya?

img_title Kampanye Asimiliasi Tiongkok di Mongolia Dalam Kini Meluas ke Ranah Digital

Ketiga, bahwa pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 poin 5 huruf a nomor (2) berbunyi : “Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan”.

Rika menambahkan, dengan alasan itu, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

"Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," kata Rika.

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut