Polisi Sebut Derry NEO Pengedar Narkoba
- VoxPop/Vicky Fajri
Dikatakan Azis, dari tangan ketiga tersangka yang diamankan oleh petugas didapati total barang bukti ganja sebanyak 59,8 gram. Ketiganya diamankan di wilayah berbeda di sekitar Jabodetabek yakni di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan.
"Diawali beberapa hari yang lalu kita dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang yang jual beli barang berupa ganja dengan inisial RS. Diduga yang bersangkutan telah melakukan jual beli narkotika jenis ganja, dan kemudian dilakukan penangkapan," kata Azis.
Azis menuturkan saat menangkap RS di bilangan Jakarta Pusat didapati barang bukti ganja seberat 16,2 gram. Kemudian,tersangka RS diketahui memperoleh barang haram ini dari seorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan, karena juga kedapatan menjual ke salah satu tersangka yakni ID.
Kemudian diketahui tersangka ID atau Derry NEO juga kedapatan memperjualbelikan barang haram ini kepada tersangka lain yaitu atas nama AB.
“Dari saudara AB didapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Sehingga dari 3 rangkaian penangkapan tersebut terdapat total 59,8 gram ganja," kata Azis.
Lebih jauh Azis menyebut dari tiga tersangka diketahui telah melakukan perbuatan ini dari bulan November 2020 dengan jual beli berkisar antara 100 gram Rp400 ribu.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
