Divonis Bersalah, Mantan Suami Nindy Ayunda Menyesal

Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Sumber :
  • Instagram

VoxPop – Sidang kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 22 September 2021. Sebagai informasi, Askara dilaporkan oleh mantan istrinya yakni Nindy Ayunda.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang yang beragendakan putusan vonis itu berjalan dengan lancar. Dalam persidangan tersebut, Askara dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama dua bulan. 

Askara dianggap terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

img_title Sisi Gelap Piala Dunia: Studi Ungkap Kasus KDRT Naik hingga 38 Persen saat Tim Favorit Kalah

"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari IntipSeleb.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," kata hakim ketua melanjutkan. 

img_title Tok! Tiga Otak Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Divonis 10-13 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT, pada tanggal 19 Desember 2020. 

Sementara itu, Askara tidak banyak berbicara. Ketika ditanya oleh hakim soal putusan tersebut, ia menyerahkan segala sesuatu kepada pengacaranya. 

“Saya serahkan ke penasihat hukum saya yang mulia,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum Askar, Hervand menyebut kliennya menyesali perbuatan yang dilakukan ke Nindy Ayunda. Ia mengaku kliennya tersebut khilaf.

"Askara mengakui kesalahannya, kekhilafannya," ujar Hervand.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)

Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi kasus chromebook. Nadiem pun mengajukan banding ke PT Jakarta.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut