Dituding Pembunuh Harimaunya, Alshad Ahmad Ancam Polisikan Netizen
Senin, 31 Juli 2023 - 09:21 WIB
Sumber :
- IG @alshadahmad
Tak tinggal diam, Alshad Ahmad pun memperingatkan siapapun untuk menjaga komentarnya agar tidak menjadi fitnah karena adanya hukum yang mengatur soal masalah tersebut.
Baca Juga
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tulisnya.
3 Pembalak Liar Diciduk di Habitat Harimau Sumatra, Truk Bermuatan Ratusan Kayu Disita
Tiga orang pelaku illegal logging berhasil ditangkap saat diduga sedang mengangkut kayu hasil tebangan dari kawasan konservasi yang menjadi habitat Harimau Sumatra.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
