Jang Wonyoung IVE Menang Gugatan Atas YouTuber Sojang, Dapet Ganti Rugi Rp1,1 Miliar
Rabu, 17 Januari 2024 - 15:45 WIB
Sumber :
- VoxPop / Rizkya Fajarani Bahar
"Tuan Park berupaya menghasilkan keuntungan melalui produksi dan penyuntingan video, dan tingkat ilegalitasnya jauh lebih serius," ungkap sang pengacara.
Sementara itu, Starship Entertainment menerima identitas Tuan Park dari pengadilan Amerika Serikat tahun lalu sebelum mengajukan pengaduan. Tuan Park menghapus akun YouTube-nya bersamaan dengan permintaan maafnya, tetapi Starship terus melanjutkan gugatannya.
Dengan kemenangan Jang Wonyoung ini, para YouTuber yang menggunakan situs luar negeri sebagai tameng untuk menghina selebriti tidak bisa lagi menghindari hukum.
Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, DPR Wanti-wanti Operator Tak Kerek Tarif Internet
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyambut baik putusan MK terkait sisa kuota internet. Dia pun mengingatkan operator agar tak menaikan tarif internet.
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
