Jadi Penceramah Populer, Segini Tarif Ceramah Gus Miftah untuk Durasi 90 Menit
Kamis, 5 Desember 2024 - 19:05 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar YouTube DH Entertainment News
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Gus Miftah meerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Baca Juga
Sedangkan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan. Sehingga total gaji pokok dan tunjangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.
Kehilangan Jabatan hingga Dihujat Netizen, Gus Miftah Singgung Momen Pahit Dirinya dengan Penjual Es Teh
Seorang pendakwah kondang, Gus Miftah kembali menjadi perhatian setelah dirinya kembali menyinggung saat viral akibat menghina penjual es teh bernama Sunhaji.
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
