Jadi Penceramah Populer, Segini Tarif Ceramah Gus Miftah untuk Durasi 90 Menit

Gus Miftah
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube DH Entertainment News

img_title Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Pemberian Duit Rp100 Juta ke Gus Miftah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Gus Miftah meerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

img_title Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Jaksa Singgung Dugaan Aliran Rp100 Juta

Sedangkan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan. Sehingga total gaji pokok dan tunjangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

Gus Miftah dan Penjual Es Teh, Sunhaji

Kehilangan Jabatan hingga Dihujat Netizen, Gus Miftah Singgung Momen Pahit Dirinya dengan Penjual Es Teh

Seorang pendakwah kondang, Gus Miftah kembali menjadi perhatian setelah dirinya  kembali menyinggung saat viral akibat menghina penjual es teh bernama Sunhaji.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut